1. Bertindak mewakili Bendahara Umum jika Bendahara Umum berhalangan.
2. Aktif membantu pelaksanaan tugas – tugas Bendahara
Umum
3. Ikut aktif mengawasi keuangan baik pemasukkan maupun
pengeluaran, pertanggungjawaban, tanda bukti pemasukkan/pengeluaran dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar